YARA Aceh Timur Imbau Masyarakat Bijak Sikapi Isu Hoaks

Table of Contents


IDIYayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur mengeluarkan pernyataan resmi terkait maraknya peredaran informasi yang belum terverifikasi atau hoaks di tengah masyarakat Kabupaten Aceh Timur dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran, menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas daerah dengan mengedepankan prinsip hukum dan etika dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di ruang publik.

Dalam rilis media yang disampaikan kepada wartawan, Senin (10/05, YARA menekankan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan persoalan hukum harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Menurut Indra, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Sebagai lembaga advokasi, kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

YARA juga menyoroti tugas advokat yang tidak hanya berperan sebagai pembela di pengadilan, tetapi juga memiliki fungsi edukasi hukum kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, advokat wajib melakukan analisis hukum berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atau informasi yang beredar di media sosial.

Selain itu, YARA Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk tetap memegang teguh Kode Etik Advokat Indonesia dalam merespons isu publik. Advokat, menurut mereka, tidak dibenarkan menyampaikan pernyataan yang berpotensi menyesatkan masyarakat ataupun memperkeruh situasi tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penyebaran hoaks merupakan tindakan yang dapat merugikan individu maupun mencoreng nama baik daerah. Karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menyaring informasi,” tambahnya.

Dalam pernyataan tersebut, YARA juga mengajak masyarakat Aceh Timur agar tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik maupun sosial. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, masyarakat diminta menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, YARA mendukung langkah hukum yang ditempuh pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat fitnah atau penyebaran berita bohong, sepanjang dilakukan melalui jalur konstitusional dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melalui rilis ini, YARA Aceh Timur berharap supremasi hukum di Kabupaten Aceh Timur tetap terjaga dan masyarakat semakin cerdas dalam menggunakan media sosial serta menyebarkan informasi.(Red)