Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah
hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga
merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers.
Media siber
memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat
dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk
itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat
menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: Ruang Lingkup Media
Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan
Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan
keberimbangan berita Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Ketentuan dalam butir
(a) di atas dikecualikan, dengan syarat: Berita benar-benar mengandung
kepentingan publik yang bersifat mendesak; Sumber berita yang pertama adalah
sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; Subyek berita
yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
diwawancarai; Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut
masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam
kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita
sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah
verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran
(update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. Isi Buatan
Pengguna (User Generated Content) Media siber wajib mencantumkan syarat dan
ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang
ditempatkan secara terang dan jelas. Media siber mewajibkan setiap pengguna
untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih
dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan
mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. Dalam registrasi tersebut, media
siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan
Pengguna yang dipublikasikan: Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
cacat jasmani. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau
menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber
wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. Media siber wajib menyunting,
menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara
proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah
memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung
jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar
ketentuan pada butir (c). Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas
waktu sebagaimana tersebut pada butir (f). Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab Ralat,
koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik,
dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi dan atau hak
jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak
jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu
pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. Bila suatu berita media
siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: Tanggung jawab media
siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber
tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; Koreksi
berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media
siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; Media yang
menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang
tidak dikoreksinya itu. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang
tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak
Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). Pencabutan Berita Berita yang sudah
dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar
redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman
traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan
Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan
kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib
disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. Iklan Media
siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata
lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan. Hak
CiptaMedia siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencantuman PedomanMedia siber wajib
mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan
jelas. SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. Jakarta, 3 Februari
2012 (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta,
3 Februari 2012).