RSUD Zubir Mahmud Tetap Layani Kasus Emergensi Tanpa Syarat Kepesertaan Jaminan Kesehatan

Table of Contents


Direktur RSUD Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, Mars

IDI
— Direktur RSUD Zubir Mahmud, Kabupaten Aceh Timur, dr. Edi Gunawan Mars, menegaskan bahwa rumah sakit tetap memberikan pelayanan bagi pasien dalam kondisi darurat tanpa memandang status kepesertaan jaminan kesehatan.

Dalam keterangannya, dr. Edi Gunawan, menyampaikan bahwa seluruh kasus emergensi yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) akan tetap dilayani, termasuk pasien desil tinggi dan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun jaminan kesehatan lainnya.

“Untuk kasus emergensi, silakan tetap berobat ke RSUD Zubir Mahmud Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur. Kami tidak akan menolak pasien, meskipun yang bersangkutan belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan lainnya,” ujarnya.

Namun demikian, ia juga mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh, khususnya terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Untuk kasus non-emergensi, pelayanan diharapkan mengikuti pedoman yang berlaku sesuai Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kalau bukan kasus emergensi, kita ikuti dulu pedoman yang ada dalam Pergub. Apabila nantinya ada perubahan kebijakan, tentu kita juga akan menyesuaikan dan mengikuti aturan terbaru tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihak rumah sakit berkomitmen untuk mematuhi seluruh kebijakan pemerintah daerah terkait layanan kesehatan. Meski demikian, prinsip utama pelayanan tetap mengedepankan kemanusiaan, khususnya dalam kondisi darurat.

“Apapun kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Aceh terkait JKA, wajib kita ikuti. Namun yang pasti, kami tidak boleh menolak pasien dalam kondisi emergensi,” tegasnya.(Sal)