RSUD SAAS Aceh Timur Layanan kesehatan Sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2026, Pasien Emergency Tetap Dilayani
IDI | RSUD Sultan Abdul Aziz Syah, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, mulai 1 Mei 2026 resmi menerapkan kebijakan pelayanan kesehatan sesuai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 7 mendapatkan layanan kesehatan gratis, sementara warga pada desil 8 hingga 10 disarankan beralih ke skema BPJS Mandiri.
Direktur RSUD SAAS,dr. Rita Rosti, M.Kep, menegaskan bahwa pelayanan medis tetap menjadi prioritas utama, khususnya bagi pasien dalam kondisi darurat.
“Pasien emergency pasti tetap dilayani seperti biasa. Namun untuk pembiayaan layanan, sebagai instansi yang patuh aturan, kami tetap menjalankan amanah dari Pergub Nomor 2 Tahun 2026,” ujarnya. Kepada theacehtimurpost, Sabtu (02/05/26)
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait penundaan atau pembatalan kebijakan tersebut. Rumah sakit memastikan setiap pasien akan tetap mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu, disertai edukasi mengenai aturan pembiayaan yang berlaku.
Namun demikian, pihak rumah sakit berharap adanya revisi kebijakan. Menurut Rita, salah satu kendala yang muncul adalah perubahan status desil masyarakat yang tidak terjadi secara otomatis dan membutuhkan waktu penyesuaian. Dalam masa transisi tersebut, pembiayaan layanan kesehatan belum sepenuhnya terjamin.
“Kondisi ini berpotensi memengaruhi pendapatan rumah sakit. Sementara biaya operasional tetap tinggi, penurunan pendapatan bisa berdampak pada stabilitas keuangan hingga risiko terjadinya utang,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa pembiayaan layanan kesehatan merupakan sumber utama operasional rumah sakit. Jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang adaptif, dikhawatirkan dapat berdampak pada keberlangsungan layanan.(Mucksal)
