Melanggar Qanun Aceh, Lima Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur

Table of Contents

Dok : Pelaksanaan Cambuk

IDI
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana kasus pelanggaran syariat Islam, Rabu (6/5/2026). Dua di antaranya merupakan perempuan. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Idi berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Pelaksanaan hukuman berlangsung di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Timur, serta disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat umum.


Kelima terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara jarimah ikhtilat, khalwat, dan maisir sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah mengalami perubahan. Eksekusi dilakukan di atas panggung terbuka sebagai bentuk penegakan hukum syariat di wilayah tersebut.


Adapun rincian hukuman yang dijalani yakni:


AR (laki-laki), kasus ikhtilat, dijatuhi 20 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 13 kali.


NS (perempuan), kasus ikhtilat, dijatuhi 20 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 13 kali.


MH (laki-laki), kasus khalwat, dijatuhi 10 kali cambuk, dikurangi menjadi 6 kali.


ST (perempuan), kasus khalwat, dijatuhi 10 kali cambuk, dikurangi menjadi 6 kali.


SY (laki-laki), kasus maisir, dijatuhi 10 kali cambuk, dikurangi menjadi 7 kali.


Sebelum pelaksanaan hukuman, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Eksekusi baru dilakukan setelah mereka dinyatakan dalam kondisi sehat.


Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan serta menegakkan qanun syariat Islam di Aceh.


“Pelaksanaan hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran, mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Timur.


Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga penerapan syariat Islam demi terciptanya ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat.


Untuk diketahui, eksekusi cambuk ini menjadi salah satu bentuk implementasi hukum jinayat yang terus diberlakukan di Provinsi Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam di Indonesia.(Mucksal)