Kalapas IDI Heriyanto Syafrie, Hadiri Pelaksana Eksekusi Cambuk Lima Terpidana

Table of Contents

Kalapas IDI (kiri), Kajari (Tengah) Kasatpol PP dan WH,(Kanan)

IDI
, — Sebanyak lima terpidana kasus pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Dinas Satpol PP dan WH Aceh Timur. Eksekusi ini disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta masyarakat setempat. Rabu (6/05/2026)

Hukuman dijatuhkan kepada para terpidana yang terbukti melanggar Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah ikhtilat dan khalwat. Masing-masing pelanggar menerima uqubat cambuk dengan jumlah bervariasi, yakni 13 kali, 10 kali, dan 6 kali cambukan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Heriyanto Syafrie, turut menghadiri pelaksanaan hukuman tersebut. Proses eksekusi berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah guna memastikan ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung.

Dalam keterangannya kepada media, Heriyanto menyampaikan harapannya agar hukuman ini dapat menjadi efek jera bagi para terpidana. “Kami berharap dengan dilaksanakannya eksekusi cambuk ini, para terpidana dapat mengambil pelajaran dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujarnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bagian dari penegakan syariat Islam yang berlaku di wilayah Aceh, yang memiliki kekhususan dalam menerapkan hukum berbasis qanun. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penegakan aturan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan norma sosial di tengah masyarakat.(Mucksal)