Bupati Al-Farlaky: Perkuat Peradilan Adat, Buang Ego Sektoral

Table of Contents


IDI RAYEUK
– Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan pentingnya menghidupkan kembali hukum adat sebagai fondasi kehidupan sosial masyarakat Aceh. Ia menilai, peradilan adat di tingkat gampong (desa) mulai melemah akibat ego sektoral dan kurangnya sinkronisasi antarlembaga di tengah pergeseran nilai budaya.

Hal tersebut disampaikan Bupati dalam sambutannya pada acara pengukuhan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur periode 2026–2030 yang berlangsung khidmat pada Kamis (14/05/26).

Dalam pidatonya, Al-Farlaky mengingatkan bahwa perangkat adat seperti Pawang Uteun (penjaga hutan) dan Keujruen Blang (pengatur irigasi sawah) serta tradisi kenduri adat bukan sekadar seremonial, melainkan sistem sosial yang efektif dalam menjaga keseimbangan alam dan hubungan antarmanusia.

"Hukum adat ini adalah hukum dasar yang sudah hidup sejak zaman nenek moyang mendirikan negeri ini. Namun perlahan kita mulai mengabaikannya," ujar Bupati. Beliau menyayangkan jika regulasi dan peran lembaga adat ditinggalkan hanya karena alasan modernisasi.

Bupati menekankan bahwa penyelesaian sengketa di tingkat desa sejatinya bisa tuntas melalui mekanisme musyawarah tanpa harus berlanjut ke ranah hukum formal yang panjang. Ia meminta seluruh unsur terkait untuk memperkuat peran Tuha Peut (badan permusyawaratan desa) dan tokoh adat.

"Seluruh sengketa harus dapat diselesaikan dengan baik di tingkat masyarakat tanpa menimbulkan persoalan lanjutan. Karena itu peran MAA sangat penting untuk memperkuat kembali peradilan adat di desa," tegasnya.

Kepada jajaran pengurus MAA Aceh Timur periode 2026–2030, Bupati menaruh harapan besar agar lembaga ini menjadi motor penggerak dalam mendiskusikan persoalan sosial kemasyarakatan yang berkembang saat ini.

Ia menekankan agar tidak ada lagi pihak yang berjalan sendiri-sendiri. "Jangan ada ego sektoral. Kita harus sinkron dalam menjalankan peran masing-masing demi menjaga harmonisasi sosial," pungkas Al-Farlaky.

Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda Aceh Timur, para tokoh adat, serta perwakilan perangkat gampong se-Kabupaten Aceh Timur. (Red)