Soal Tunggakan Siltap 2025, Bupati Al Farlaky Tunggu Ruang Fiskal Daerah

Table of Contents


IDI
–  Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, membuat terobosan baru dengan menetapkan kebijakan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para kepala desa (Keuchik) wajib dilaksanakan di dalam daerah. Hal ini ditegaskan dalam acara pelantikan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur periode 2026–2031 di Pendopo Bupati, Senin (20/04/2026).

Kebijakan tersebut diambil guna memastikan efisiensi anggaran desa. Menurut Bupati, di era digital saat ini, aparatur desa harus lebih kreatif dalam meningkatkan kapasitas SDM melalui platform teknologi.

"Kita bisa belajar dari YouTube, TikTok, atau Instagram. Maka ke depan, Bimtek dipusatkan di Aceh Timur saja, tidak perlu lagi ke luar daerah," kata Iskandar di hadapan ratusan pengurus APDESI.

Selain kebijakan Bimtek, Bupati juga membawa angin segar terkait kesejahteraan perangkat desa. Hingga April 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menyalurkan Penghasilan Tetap (Siltap) sebesar Rp8,8 miliar.

Anggaran ini mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp1,8 miliar dari tahun sebelumnya. Bupati memastikan tidak ada tunggakan pembayaran untuk empat bulan pertama di tahun ini, sementara sisa tunggakan tahun 2025 akan terus diupayakan penyelesaiannya melalui penyesuaian fiskal.

Dalam momentum pelantikan tersebut, Iskandar mengingatkan bahwa 513 desa di Aceh Timur memerlukan kepemimpinan yang tanggap, terutama dalam menuntaskan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan lari dari tanggung jawab terkait bantuan banjir yang belum sepenuhnya terealisasi. Namun, peran Keuchik sebagai ujung tombak di lapangan sangat krusial.

"Jangan pasif atau sekadar menunggu arahan. Keuchik adalah wajah pemerintah di tingkat bawah. Jika ada persoalan di tengah masyarakat, segera cari solusi, koordinasi dengan Camat atau langsung ke saya," tegas Bupati.

Pelantikan DPC APDESI masa bakti 2026-2031 ini diharapkan menjadi titik balik penguatan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan desa. Bupati meminta organisasi ini mampu menerjemahkan setiap kebijakan daerah, terutama dalam pengelolaan dana desa agar lebih selektif dan tepat sasaran demi kemajuan masyarakat Aceh Timur.(*)