Seolah-olah Pemerintah Gampong Yang Menentukan Desil, Keuchik di Aceh Timur Merasa "Dibenturkan" dengan Warga

Table of Contents


IDI
– Kebijakan penetapan angka desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memicu kegaduhan di tingkat bawah. Para perangkat desa atau Keuchik di Kabupaten Aceh Timur mengaku berada dalam posisi sulit dan merasa menjadi sasaran kemarahan warga akibat ketidakakuratan data kemiskinan yang dikeluarkan pemerintah pusat.


Kebijakan terbaru Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Saat ini, JKA hanya menanggung warga yang masuk dalam Desil 6 dan 7 mulai 01 Mai. Sementara itu, Desil 1 hingga 5 ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui PBI Nasional.


Persoalan muncul ketika banyak warga yang secara ekonomi masih tergolong miskin, justru tercatat masuk ke dalam Desil 8, 9, atau 10 (kategori mampu/kaya). Akibatnya, mereka kehilangan hak jaminan kesehatan gratis.


Keuchik Jadi "Bumper" Kesalahan Sistem, Salah satu Keuchik di Aceh Timur mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Ia menilai Dinsos terkesan membiarkan perangkat desa berhadapan langsung dengan konflik horizontal di masyarakat.


"Seolah-olah kami di Gampong yang menentukan angka desil itu. Masyarakat menyalahkan kami saat mereka tidak lagi dapat JKA, padahal sesuai Permensos, perangkat desa hanya berwenang mengusulkan. Penentuan nilai desil itu otoritas pusat lewat sistem," ujarnya dengan nada kecewa. Senin (13/04/2026)


Ia juga mengkritik lambannya respon pemerintah daerah. Menurutnya, keluhan sering kali tidak digubris hingga akhirnya menjadi viral di media sosial. "Logikanya ini sistem online, kenapa birokrasinya seolah buntu? Nanti kalau sudah viral, baru semua sibuk mencari solusi," tambahnya.


Penetapan Desil 8-10 sebagai kelompok masyarakat mampu dianggap tidak mencerminkan realita di lapangan. Banyak warga di Aceh Timur yang rumahnya masih tidak layak huni atau tidak memiliki penghasilan tetap, namun "terkunci" di desil tinggi dalam sistem DTKS.


Kondisi ini memicu asumsi di tengah masyarakat bahwa pihak Gampong pilih kasih dalam melakukan pendataan. Padahal, tugas perangkat Gampong melalui Musyawarah Desa (Musdes) hanyalah mengusulkan kelayakan, bukan menentukan angka desil yang menjadi dasar penentuan bantuan.(Red)