Diduga Libatkan Oknum, Kematian Pemuda di Aceh Timur Dilaporkan ke Polda Aceh
IDI — Kematian seorang pemuda bernama Muhammad Al Farizi, warga Gampong Aceh Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 23 April 2026, menjadi sorotan publik. Keluarga korban menduga adanya unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Zaid Al Adawi, S.H., pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 24 April 2026. Dalam laporan itu, keluarga menduga terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum keluarga menyampaikan bahwa sebelum meninggal dunia, korban diduga mengalami tindakan kekerasan. Dugaan tersebut diperkuat oleh sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada tubuh korban. Di antaranya terdapat bekas pijakan sepatu di bagian dagu, luka memar di seluruh wajah, luka gores pada leher dan lengan kiri, bekas ikatan tali di lengan kanan, serta lebam di bagian dada dan punggung.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti permulaan yang kami peroleh, kami menduga kemungkinan pelaku berasal dari oknum polisi. Namun, kami tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Zaid pada 25 April 2026.
Selain melapor ke Polda Aceh, pihak keluarga juga telah menyampaikan laporan ke Mabes Polri agar kasus ini mendapat perhatian khusus. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas.
“Kami meminta keadilan dan kebenaran dapat terungkap atas kematian Muhammad Al Farizi,” tegas kuasa hukum keluarga.
Untuk diketahui, korban Diduga diamankan terkait perkara narkotika oleh APH hingga menelan nyawa
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.(*)
