Gaji Karyawan Tertunda Tiga Bulan, Perumda Tirta Peusada Jelaskan Dampak Banjir
IDI — Perusahaan Perumda Tirta Peusada Kabupaten Aceh Timur akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang telah berlangsung selama tiga bulan. Dalam siaran pers yang dirilis, manajemen menyebut kondisi tersebut disebabkan oleh dampak bencana banjir yang melanda wilayah operasional perusahaan. 24/04/2026)
Direktur perusahaan, Iskandar, menjelaskan bahwa banjir telah mengganggu sistem produksi dan distribusi air. Selain itu, bencana tersebut juga menyebabkan penurunan signifikan terhadap pendapatan perusahaan, sehingga memengaruhi kemampuan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji.
Perusahaan mengategorikan situasi ini sebagai keadaan kahar (force majeure), yakni kondisi di luar kendali yang berdampak langsung pada operasional dan keuangan.
Meski demikian, manajemen menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi hak karyawan. Pembayaran gaji disebut menjadi prioritas utama, dan saat ini perusahaan tengah melakukan berbagai upaya pemulihan keuangan. Gaji yang tertunda akan dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan juga menyatakan tetap berupaya menjaga pelayanan kepada masyarakat di tengah keterbatasan pascabencana. Hal tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Dalam pernyataannya, perusahaan juga menyoroti beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Manajemen mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat berimplikasi hukum, termasuk sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Perusahaan meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tidak benar untuk segera melakukan klarifikasi secara terbuka. Jika tidak ada itikad baik, manajemen menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.(Red)
