Diduga Langgar Syariat Islam, Aparatur Gampong Alur Pinang Sampaikan Permohonan Maaf
![]() |
IDI – Sejumlah aparatur Gampong Alur Pinang, Kecamatan Peunaron, dan Bantu Sumbang kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, secara resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Aceh, khususnya warga Kabupaten Aceh Timur.
Permohonan maaf tersebut disampaikan menyusul beredarnya foto dan video kegiatan hiburan musik keyboard di media sosial yang diduga melanggar norma syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Dalam pernyataan resminya, perwakilan aparatur gampong mengakui kekhilafan yang telah terjadi serta menyatakan bahwa mereka telah menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Kami telah diperiksa oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari,” ujar salah satu perwakilan dalam video yang beredar.
Selain menyampaikan penyesalan, Pemerintah Gampong Alur Pinang juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh bentuk kegiatan di desa, agar senantiasa selaras dengan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai syariat Islam yang berlaku.
Apresiasi turut disampaikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Peunaron serta tokoh masyarakat Gampong Alur Pinang yang telah memfasilitasi proses klarifikasi, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.
Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal serta penerapan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Timur, Teuku Imran, saat dikonfirmasi Jum'at (24/04/2026) membenarkan bahwa aparatur Gampong Alur Pinang telah menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.(*)
