Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Pidana Umum, Narkotika Mendominasi

Muksalmina
Tuesday, 23 December 2025
Last Updated 2025-12-23T04:40:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


IDI RAYEUK
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Idi Rayeuk pada Selasa (23/12/2025) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H. 


Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan guna menjamin kepastian hukum dan transparansi publik.


Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 38 perkara berbeda. Komoditas yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika, yakni sabu seberat 1.052,6 gram, ganja seberat 2.963,36 gram, serta 750 butir ekstasi. Selain narkoba, terdapat pula barang bukti dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) yang turut dihancurkan. 


"Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan kimia, sementara ganja dan pakaian dibakar dalam drum. Untuk barang bukti fisik lainnya, seperti telepon genggam dihancurkan dengan palu, serta senjata tajam dan senjata rakitan dipotong menggunakan mesin pemotong besi." Ujar Ibsaini



Melalui kegiatan ini, Kejaksaan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan tindak kriminalitas di wilayah Aceh Timur.


Sebagai penutup, Kajari memberikan peringatan keras kepada generasi muda untuk menjauhkan diri dari narkoba yang kini mulai merambah ke kalangan remaja. Beliau menekankan pentingnya kejujuran dan sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat demi mewujudkan Aceh Timur yang damai. Dengan berakhirnya pemusnahan ini, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan telah habis dan tidak lagi memiliki nilai guna. Tutupnya (red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl