Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


MA Kabulkan Kasasi Partai Aceh, Martini di PAW

Redaksi
Tuesday, 20 June 2023
Last Updated 2023-06-19T19:04:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Mahkamah Agung/red

Banda Aceh
|| Gugatan anggota DPRA atas nama Martini terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya kandas di Mahkamah Agung setelah Hakim Agung mengabulkan kasasi Partai Aceh.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Partai Aceh Fajri berdasarkan penelusuran informasi PTSP Mahkamah Agung.

"Informasi yang kita terima, kasasi yang di ajukan Partai Aceh dikabulkan," kata Fajri, Senin (19/6/2023).

Ia menambahkan, putusan kasasi tersebut telah diterbitkan Putusan Nomor 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 tertanggal 29 Maret 2023 dengan amar putusan mengabulkan permohonan Pemohon yakni Partai Aceh.

"Kita masih menunggu salinan putusannya," ucap Fajri.

Sebelumnya, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan gugatan Penggugat yakni Martini dan menyatakan PAW yg diusulkan Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh.

"Atas putusan hakim tingkat pertama, Partai Aceh melakukan upaya hukum banding. Dan, Alhamdulillah dikabulkan," ujarnya

Dengan terbitnya putusan kasasi tersebut maka putusan tersebut telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, kata Fajri, Gubernur Aceh harus segera menjalankan amar putusan tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2014.

"Menteri Dalam Negeri untuk segera diterbitkan surat keputusan pergantian antar waktu terhadap Martini," ungkap Fajri.



Sumber: bithe.co
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl