
Mahkamah Agung/red
Banda Aceh || Gugatan anggota DPRA atas nama Martini terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya kandas di Mahkamah Agung setelah Hakim Agung mengabulkan kasasi Partai Aceh.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Partai Aceh Fajri berdasarkan penelusuran informasi PTSP Mahkamah Agung.
"Informasi yang kita terima, kasasi yang di ajukan Partai Aceh dikabulkan," kata Fajri, Senin (19/6/2023).
Ia menambahkan, putusan kasasi tersebut telah diterbitkan Putusan Nomor 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 tertanggal 29 Maret 2023 dengan amar putusan mengabulkan permohonan Pemohon yakni Partai Aceh.
"Kita masih menunggu salinan putusannya," ucap Fajri.
Sebelumnya, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan gugatan Penggugat yakni Martini dan menyatakan PAW yg diusulkan Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh.
"Atas putusan hakim tingkat pertama, Partai Aceh melakukan upaya hukum banding. Dan, Alhamdulillah dikabulkan," ujarnya
Dengan terbitnya putusan kasasi tersebut maka putusan tersebut telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, kata Fajri, Gubernur Aceh harus segera menjalankan amar putusan tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2014.
"Menteri Dalam Negeri untuk segera diterbitkan surat keputusan pergantian antar waktu terhadap Martini," ungkap Fajri.


