IDI -- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp.44 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Usai menandatangani itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menginstruksikan jajaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) agar segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky berharap pencairan THR tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Dengan adanya pencairan THR ini kita berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, mendorong produktivitas kerja, serta menstimulasi perekonomian daerah agar daya beli masyarakat tetap terjaga menjelang Idul Fitri,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam siaran persnya, Rabu 11 Maret 2026.
Adapun jumlah penerima THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terdiri dari 6.427 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 40 anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026.
Selain itu, PNS daerah juga menerima tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menginstruksikan agar Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat gampong untuk triwulan pertama tahun 2026 segera dibayarkan.
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran Siltap perangkat gampong dari Januari hingga Maret 2026 mencapai sekitar Rp26 miliar, yang menurut Bupati mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.



