IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama sejumlah lembaga keuangan resmi menyepakati kebijakan relaksasi kredit bagi warga yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor. Kesepakatan ini mencakup penundaan pembayaran pokok kredit selama minimal tiga bulan guna meringankan beban ekonomi masyarakat.
Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan strategis di Pendopo Idi Rayeuk, Jumat (30/1/2026), yang dihadiri oleh jajaran Pemkab Aceh Timur dan perwakilan institusi keuangan terkemuka.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan bahwa pemulihan pascabencana tidak boleh hanya terpaku pada pembangunan fisik atau infrastruktur semata, tetapi juga harus menyentuh sisi kemanusiaan dan ekonomi.
“Masyarakat jangan semakin terhimpit beban ekonomi di tengah duka bencana. Relaksasi ini adalah langkah konkret kami menjawab keluhan warga yang kehilangan mata pencaharian namun masih terbebani cicilan,” ujar Al-Farlaky, Minggu (1/2/2026).
Laporan lapangan menunjukkan kerusakan masif pada aset produktif warga. Sawah yang tertutup lumpur, tambak yang hancur, hingga hanyutnya kendaraan operasional telah melumpuhkan kemampuan bayar masyarakat, termasuk sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
Sejumlah bank dan perusahaan pembiayaan telah menyatakan komitmennya untuk segera mengeksekusi kebijakan ini sesuai dengan regulasi internal masing-masing. Beberapa lembaga yang hadir dan sepakat antara lain, Sektor Perbankan Bank Aceh dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Lembaga Pembiayaan Adira Finance dan FIF Group, Lembaga Pemberdayaan PNM Mekar dan Pegadaian.
Target Pemulihan Ekonomi Kebijakan penangguhan pokok ini diharapkan dapat memberikan "napas" bagi warga untuk menata kembali sumber pendapatan mereka tanpa bayang-bayang denda atau tagihan mendesak. Dengan adanya ruang fiskal di tingkat rumah tangga, Pemkab Aceh Timur optimis proses pemulihan ekonomi daerah akan berjalan lebih cepat.(*)



