IDI RAYEUK | Aceh Timur, – Ketegangan kembali terjadi di lokasi garapan masyarakat yang diklaim masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Parama Agro Sejahtera. Warga menolak keras upaya pihak perusahaan yang datang bersama sejumlah petugas keamanan dan dua oknum Brimob untuk memasang baliho larangan di atas lahan sengketa.
Penolakan itu bukan tanpa alasan. Menurut warga, tindakan perusahaan tersebut bertentangan dengan hasil mediasi yang sebelumnya difasilitasi pemerintah. Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menegaskan agar kedua pihak menghentikan sementara seluruh aktivitas di area sengketa sampai proses penyelesaian benar-benar tuntas dan berkeadilan.
Namun, warga menilai PT Parama Agro Sejahtera telah mengabaikan komitmen tersebut. Pihak perusahaan dinilai tetap beraktivitas dan menunjukkan sikap seolah memiliki kuasa penuh atas tanah yang masih dalam proses penyelesaian hukum. Kondisi ini kembali memicu ketegangan di lapangan dan dikhawatirkan menimbulkan konflik terbuka.
“Kami siap mati di atas tanah ini. Kami akan mempertahankan lahan yang kami garap karena ini tanah terbengkalai yang kami tanami untuk hidup. Pemerintah jangan diam, dan Tim Pansus DPRK yang katanya sudah dibentuk harus segera turun tangan secara adil dan transparan,” tegas Safwadi, SH, perwakilan warga yang menolak pemasangan baliho tersebut (5 November 2025).
Warga juga mendesak pemerintah untuk menepati janji hasil mediasi sebelumnya dan bersikap tegas terhadap perusahaan yang dianggap melanggar kesepakatan bersama. Mereka meminta agar aktivitas di lokasi sengketa dihentikan sampai ada keputusan yang jelas dan transparan dari pemerintah maupun tim DPRK.


