ACEH TIMUR – Tiga orang pria menjalani hukuman uqubat cambuk di Aceh Timur setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketiganya terjerat dalam kasus maisir (perjudian), dengan satu di antaranya juga berperan sebagai penyedia fasilitas untuk perjudian.
Pelaksanaan hukuman ini merupakan bagian dari penegakan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh Khususnya di Aceh Timur. Ketiga terpidana menerima jumlah cambukan yang bervariasi sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah, yang telah dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani.
Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, mengatakan yang eksekusi berjualan 3 orang terpidana, ZF, terbukti bersalah karena menyediakan tempat atau fasilitas untuk permainan maisir. Ia menerima hukuman sebanyak 11 kali cambukan setelah hukumannya dikurangi masa kurungan.
MZ, terbukti melakukan jarimah (tindak pidana) maisir dengan nilai taruhan setara 2 gram emas. Ia dijatuhi hukuman 8 kali cambukan, setelah hukumannya dipotong masa tahanan selama empat bulan.
MA , juga terlibat dalam jarimah maisir dengan nilai taruhan yang sama, yaitu setara 2 gram emas. Ia menerima hukuman cambuk sebanyak 7 kali.
Dalam tausiyah singkat yang disampaikan di sela-sela pelaksanaan hukuman, Tgk. Yakob mengingatkan masyarakat yang hadir bahwa hukuman ini adalah pelajaran berharga bagi semua pihak. Menurutnya, tindakan tegas seperti uqubat cambuk terpaksa diterapkan karena teguran secara lemah lembut dan melalui nasihat seringkali tidak diindahkan.
"Ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua ke depannya. Terpaksa kita tegur dengan cara seperti ini (cambukan) dikarenakan tidak bisa kita tegur dengan lemah lembut atau melalui nasihat," ujar Tgk. Yakob ( Abi Yakob).
Pelaksanaan uqubat cambuk ini kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah di Aceh dalam menjalankan peraturan daerah yang berlandaskan syariat Islam, dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah masyarakat lain melakukan pelanggaran serupa.(*)


