BANDA ACEH | Anggota Komisi VII DPR Aceh dari Aceh Timur, M Yusuf Pang Ucok SH, menekankan pentingnya pengelolaan Baitul Mal Aceh yang transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Penyelesaian dan Konsultasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Rapat yang digelar oleh Komisi VII DPR Aceh tersebut berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025, di ruang serba guna DPR Aceh.
"Mengelola Baitul Mal dengan baik berarti kita mengelola amanah umat dengan baik. Kita harus pastikan bahwa dana umat digunakan untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok", kata Pang Ucok.
Lebih lanjut, Pang Ucok menambahkan bahwa perubahan qanun ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Baitul Mal dalam mengelola dana umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Kami berharap dengan adanya perubahan qanun ini, Baitul Mal dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Aceh," pungkas Pang Ucok.(Red)


