Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan untuk Senif Guru Dayah, Santri dan Empat Senif Lainya!!!

Muksalmina
Thursday, 23 October 2025
Last Updated 2025-10-24T16:08:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


IDI - Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Timur secara resmi mengumumkan pembukaan penerimaan proposal bantuan untuk masyarakat. Program bantuan ini ditujukan bagi enam kategori (senif) penerima, yaitu Fisabilillah, Ibnu Sabil, Gharimin, Muallaf, dan Infaq.


Berdasarkan Pengumuman Nomor 04/BMK/ATIM/2025 yang ditandatangani oleh Ketua BMK Aceh Timur, Tgk. Ibrahim, S.EI, periode pendaftaran dibuka dalam waktu terbatas, yakni mulai Kamis, 23 Oktober 2025 hingga ditutup pada Jumat, 31 Oktober 2025.


Kepala BMK Aceh Timur, Tgk Ibrahim, S.EI, menetapkan beberapa ketentuan umum bagi para pemohon. Di antaranya, pemohon harus merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, belum pernah menerima bantuan dari BMK Aceh Timur pada tahun 2025, dan pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun (gratis).


"Proposal ditujukan kepada Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, dan perlu dicatat bahwa kuota penerima bantuan terbatas," demikian bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut.


Bantuan ini dialokasikan untuk enam senif dengan rincian dan persyaratan sebagai berikut:


Senif Fisabilillah (Guru Dayah): Kuota maksimal 11 orang per lembaga.


Senif Fisabilillah (Guru TPA/BP/TPQ): Kuota maksimal 4 orang per lembaga.


Senif Ibnu Sabil: Diperuntukkan bagi santri/pelajar dari dayah di Aceh Timur dengan kuota maksimal 21 orang per lembaga.


Senif Muallaf: Warga yang telah menjadi mualaf dengan masa maksimal 4 tahun sejak bersyahadat.


Senif Infaq: Ditujukan untuk lembaga yang melakukan pendampingan bagi orang sakit kronis.

Senif Gharimin: Bantuan yang ditujukan untuk korban kebakaran atau bencana alam lainnya.


Setiap kategori memiliki persyaratan administrasi yang spesifik. Namun, secara umum pemohon wajib menyertakan Surat Permohonan, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta rekening bank aktif.


Persyaratan khusus seperti Surat Keterangan dari pimpinan lembaga (dayah/TPA), Surat Keterangan dari Kemenag/KUA, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari geuchik, Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit, atau Surat Keterangan Bencana Alam dari Geuchik berlaku sesuai kategori yang diajukan.


Khusus untuk senif Fisabilillah dan Ibnu Sabil, pemohon diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas materai 10.000 serta mengirimkan rekap data dalam bentuk file Excel (Soft & Hard copy) ke nomor WhatsApp  0822-6042-8282


Untuk Format bisa di download link : https://drive.google.com/drive/folders/1KM_mrx1vit1hNzzU0WgzHDVg3-Ny7iEI?usp=sharing


Berkas proposal lengkap dapat diantar langsung ke Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur di Jln. Medan Banda Aceh, Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Titi Baro, Idi.


Pelayanan penerimaan berkas dibuka pada jam kerja, yakni pukul 10.00–12.00 WIB dan dilanjutkan pukul 14.00–16.00 WIB, paling lambat hari Jumat, 31 Oktober 2025.(Muksal)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl