IDI, ACEH TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mencapai kesepakatan akhir terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (KUA) serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang A Gedung DPRK Aceh Timur pada hari Senin, 29 September 2025.
Rapat paripurna yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, ini menjadi puncak dari serangkaian pembahasan antara badan anggaran legislatif dan tim anggaran pemerintah daerah. Dalam KUA-PPAS yang disepakati, struktur anggaran Kabupaten Aceh Timur untuk tahun 2026 telah ditetapkan.
Berdasarkan dokumen kesepakatan, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp 2.011.637.386.253,00. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 1.995.073.725.053,00.
Selain itu, disepakati pula alokasi untuk pembiayaan daerah yang mencapai Rp 16.563.661.200,00. Dana ini direncanakan akan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang akan jatuh tempo.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi di DPRK Aceh Timur turut menyampaikan sejumlah rekomendasi dan catatan evaluasi terhadap rancangan KUA-PPAS 2026. Catatan ini diharapkan menjadi perhatian bagi pemerintah kabupaten dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) 2026 yang lebih rinci.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Timur, serta tamu undangan lainnya. Dengan adanya kesepakatan ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan nota keuangan dan RAPBK 2026 untuk dibahas dan disahkan menjadi Qanun.(*)


