Aceh Timur | 8 Mei 2025 – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd I, memimpin langsung razia penegakan hukum Syari'at Islam di wilayah Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 8 Mei 2025. Razia tersebut melibatkan berbagai instansi, antara lain Kasatpol-PP dan Wilayatul Hisbah (WH), anggota Perhubungan, TNI, dan POLRI, yang dilaksanakan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Zainal Abidin menyampaikan bahwa kegiatan razia ini dilakukan untuk menegakkan hukum Syari'at Islam sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 dan Nomor 6 Tahun 2014. "Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan Syari'at Islam secara kafah di Aceh Timur, dan kami berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan ini di masa mendatang," ujar Zainal.
Dalam razia kali ini, petugas berhasil menemukan 26 warga yang melanggar aturan Syari'at Islam, dengan pelanggaran yang ditemui berupa pemakaian celana ketat oleh wanita dan celana pendek oleh laki-laki. Para pelanggar tersebut langsung diberikan pembinaan di lokasi razia dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
Wakil Bupati Aceh Timur juga menghimbau kepada warga dari luar daerah untuk mematuhi aturan dan kaidah-kaidah Syari'at Islam saat memasuki wilayah Aceh Timur.
"Kami mengingatkan kepada semua pihak, khususnya para pendatang, agar selalu menghormati dan mengikuti ketentuan yang berlaku di daerah kami," tambahnya.
Pihak pemerintah daerah berharap dengan adanya kegiatan razia ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum Syari'at Islam dapat terus meningkat, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sesuai dengan nilai-nilai agama.(*)


