JAKARTA | Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui. Hal tersebut dibahas dalam Rapat kerja dengar pendapat. Senin (04/02/2024)
Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan berdasarkan hasil Putusan/Ketetapan Dismissal MK RI.
Serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri Ri akan dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.(*)


.jpeg)
