
Wakil ketua komisi 1 DPRK Aceh Timur Iskandar Midsen
ACEH TIMUR - Wakil ketua komisi 1 DPRK Aceh Timur Iskandar Midsen siap berupaya memperjuangkan ratusan tenaga kerja kesehatan (Nakes) di kabupaten Aceh Timur untuk mengikuti proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui mitra kerja BKPSDM.
Pada Senin 09 Desember 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari ratusan tenaga kesehatan (Nakes) di kabupaten Aceh Timur.
Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian para Nakes dalam memperjuangkan hak dan keadilan bagi mereka dalam proses pendaftaran PPPK Tahap Dua.
Tgk Iskandar Midsen mengatakan siap ikut dalam hal berupaya memperjuangkan hak-hak para Nakes yang telah bertahun-tahun mengabdi di bidang kesehatan.
"Kami memahami kesulitan yang dihadapi para Nakes dan akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar mereka bisa mendaftar di PPPK Tahap Dua," ujar Tgk Iskandar Midsen. Rabu (11/12/2024).
Dalam pertemuan tersebut, para Nakes menyampaikan keluh kesah mereka terkait kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran PPPK. Salah satu kendala yang dihadapi adalah persyaratan Surat Keputusan (SK) yang menjadi syarat utama dalam pendaftaran.
Agus Firanda, perwakilan Nakes, menyatakan bahwa mereka berharap ke depan proses pendaftaran PPPK tidak lagi mensyaratkan SK, cukup melampirkan masa aktif bekerja.
"Kami sudah sekian tahun bekerja, namun tidak bisa mengikuti tes PPPK Tahap Dua karena terkendala oleh persyaratan SK," ujar Agus Firanda.
Tgk Iskandar Midsen mengapresiasi Komisi I dan Komisi IV menyambut baik audiensi ini dan menyatakan bahwa sepakat akan berupaya memperjuangkan hak-hak para Nakes yang telah bertahun-tahun mengabdi di bidang kesehatan.
Audiensi ini menjadi bukti nyata bahwa DPRK Aceh Timur peduli terhadap nasib para Nakes yang ingin mengabdi sebagai ASN melalui jalur PPPK. Diharapkan, hasil audiensi ini dapat membantu memperjuangkan keadilan bagi para Nakes dan membuka peluang bagi mereka untuk mendapatkan status ASN.


