Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Melanggar Syariat Islam 9 Penjudi Online di Cambuk di Aceh Timur

Muksalmina
Wednesday, 21 August 2024
Last Updated 2024-08-22T13:25:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates



IDI - 9 penjudi online melanggar syariat Islam yang berlaku di Aceh, di Cambuk Karna terbukti bersalah dengan pasal 18 Qanun Aceh Tahun 2004 tetap hukum Jinayat Perjudian. Eksekusi cambuk berlangsung dihalaman kantor Dinas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur, Rabu ( 20/8/2024).

Turun hadir dalam, pelaksanaan hukuman cambuk , Pj Bupati Aceh Timur, Kejari Aceh Timur, kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Kapolsek Idi Rayeuk, Kasatpol PP WH Aceh Timur dan unsur forkopimda setempat.


Ke 9 terpidana maisir tersebut dicambuk di bawah pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur, personel kepolisian, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur.


Adapun para terpidana cambuk tersebut, (JN) 18 kali cambuk, (IR) 23 kali cambuk,(KH) 8 kali cambuk,(AS) 12 kali cambuk. Selanjutnya (MH) Wahyudi,8 kali cambuk,.(TR) 6 kali cambuk,(MT) 8 kali cambuk,(ZF) 10 kali cambuk dan terakhir (AG) 8 kali cambuk.


Pj Bupati Aceh Timur Amrullah Ridha dalam sambutannya mengatakan, eksekusi cambuk ini dilakukan karena mereka melanggar syariat Islam. Oleh karena itu, masyarakat di Kabupaten Aceh Timur diminta tidak melanggar syariat Islam maupun hukum lainnya.


Kepada para terhukum, katanya, jadikanlah hukuman cambuk ini sebagai pelajaran dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Serta meningkatkan amal ibadah agar terhindar dari perbuatan tercela.


"Saya mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur agar menghindari diri dari perbuatan yang melanggar hukum, baik hukum secara umum maupun hukum syariat Islam, sehingga kehidupan bermasyarakat daerah ini berlangsung damai dan tenteram,"pungkasnya.


Sementara kepala kejaksaan negeri idi Rayeuk Lukman hakim mengatakan, sembilan terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara dicambuk di depan umum.


Masih lanjutnya juga mengatakan "Bahwa dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Timur agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah."pungkasnya.


Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur T.Amran atau yang akrab disapa Ampon mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri setempat.


Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk, maka pelaku pelanggar syariat Islam seperti judi online dan pelanggar syariat Islam lainnya dapat berkurang dan diharapkan tidak lagi terjadi ke depan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl