IDI - Dewan perwakilan rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur laksanakan rapat paripurna penyampaian laporan terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025, Senin 12 Agustus 2024.
Rapat Dipimpin langsung oleh ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri.
Tgk H Mudawali Ibrahim, S.Ag,. M.Pd, Juru bicara Banggar Kami dari Badan Anggaran DPRK dalam penggunaan belanja daerah telah melihat kembali terhadap plafon anggaran sementara pada masing masing OPD, untuk diteliti dan dikoreksi bersama sesuai skala prioritas program yang diusulkan oleh masing-masing. Imbuhnya
"Anggota DPRK yang mempunyai fungsi Controlling, Budgeting dan Legislasi terhadap penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka Badan Anggaran mempunyai tanggung jawab terhadap pengalokasian biaya pada setiap usulan belanja oleh pemerintah daerah."Sebut Mudawali.
Lebih lanjut Mudawali mengatakan, Badan Anggaran DPRK Aceh Timur setelah melakukan pembahasan bersama dan mempertimbangkan berbagai usulan rancangan kebijakan umum APBK dan PPAS Tahun Anggaran 2025, dapat mengambil kesimpulan bahwa :
Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Tahun Anggaran 2025 sudah sesuai dangan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diterima dengan rincian sebagai berikut:
1. Total Pendapatan Daerah berjumlah Rp. 1.933.923.859.232,-
(1 triliun 933 milyar 923 juta 859 ribu 232 rupiah)
2. Total Belanja Daerah berjumlah Rp. 1.917.360.198.032,-
(1 triliun 917 milyar 360 juta 198 ribu 032 rupiah)
3. Pembiayaan Daerah berjumlah Rp. 16.563.661.200,- (16 milyar 563 juta 661 ribu 200 rupiah).
Demikian Laporan Badan Anggaran Dewan dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2025.
Kami menyadari bahwa laporan ini masih banyak terdapat kekurangan dan jauh dari kesempurnaannya, maka apabila terdapat kesalahan dan kejanggalan mohon diperbanyak maaf dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih, "Tegasnya.


