Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Camat Idi Rayeuk Lantik Sejumlah Tuha Peut Gampong

Muksalmina
Tuesday, 23 July 2024
Last Updated 2024-07-23T10:23:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Camat Idi Rayeuk, M. Hasbi, S.E., M.M. Ambil sumpah Jabatan sejumlah tuha Peut dari beberapa desa di Kecamatan Idi Rayeuk yang dilaksanakan di Aula Gedung Serbaguna Kecamatan Idi Rayeuk pada Selasa, 23 Juli 2024.



IDI
- Camat Idi Rayeuk, M. Hasbi, S.E., M.M. Ambil sumpah Jabatan sejumlah tuha Peut dari beberapa desa di Kecamatan Idi Rayeuk yang dilaksanakan di Aula Gedung Serbaguna Kecamatan Idi Rayeuk pada Selasa, 23 Juli 2024.


Turut dihadiri oleh Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Teuku Syahril, S.E., serta tokoh masyarakat dan para tamu undangan lainnya. 


Adapun Tuha Peut yang dilantik berasal dari beberapa desa diantaranya Gampong Tanjong, Gampong Kuala Idi, Gampong Buket Meulinteung, Gampong Gureb Blang, Gampong Teupin Bate, dan Gampong Meunasah Puuk. 


Camat Idi Rayeuk M. Hasbi, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan, selamat kepada Tuha Peut yang di lantik hari ini serta menekankan pentingnya peran Tuha Peut dalam menjaga keharmonisan dan kemajuan masyarakat desa. 


Dengan pengambilan sumpah jabatan ini, diharapkan Tuha Peut yang baru dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik serta bersinergi dengan pemerintah Kecamatan Idi Rayeuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa.


"Kami berharap dengan dilantiknya Tuha Peut baru ini, akan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," papar M. Hasbi, S.E., M.M.



M. Hasbi, S.E., M.M. juga mengatakan pentingnya perang Tuha Peut dalam pengawasan membangun desa dan menampung keluhan masyarakat dan menerapkan Qanun di desa masing. 


"Seprti Sengketa/perselisihan yang bisa diselesaikan dengan musyawarah melalui mediasi oleh perangkat desa seperti keuchik (kepala desa), tuha peut (aparatur desa), imum syik (imam desa) dan sekretaris desa sehingga kerukunan tetap terjaga,” kata M. Hasbi, S.E., M.M.


Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Teuku Syahril, S.E., menjelaskan, adapun perselisihan yang dapat diselesaikan dengan peradilan adat ini adalah perselisihan/sengketa dengan perkara ringan  yang berjumlah 18 perkara seperti yang tertera dalam Qanun Aceh No.9 tahun 2008 pasal 13.


” Perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antar keluarga yang berkaitan dengan faraidh, perselisihan antar warga, khalwat mesum, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta seharkat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan dan pelanggaran adat tentang ternak, pertanian serta hutan,” kata AKP Teuku Syahril, S.E.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl