IDI - Penjabat Bupati Amrullah M Ridha, S.Sos, M.Sc, menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK di Ruang A Gendung DPRK Aceh Timur, Kamis (25/07/2024).
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 adalah implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Tahun 2025 yang dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur tahun Anggaran 2025.
Pj Amrullah menyampaikan langsung, Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan yang didasarkan pada asumsi-asumsi yang meliputi, kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah. pengoptimalan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah di tahun berjalan.
Amrullah menambah, berdasarkan hal tersebut, pada hari ini Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK.
Rincian sebagai berikut ; Pendapatan Daerah ; Rp. 1.918.754.162.728,00,- (Satu triliun Sembilan ratus delapan belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah.
Belanja Daerah ; Rp. 1.902.190.501.528,00,- (Satu triliun sembilan ratus dua milyar seratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).
Pembiayaan Daerah ; Rp. 16.563.661.200,00 (Enam belas milyar lima ratus enam puluh tiga juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah).
Dapat dibahas lebih lanjut serta disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRK Aceh Timur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur, "Sebut Amrullah.(*)


