Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Aceh Timur Tahun 2023

Muksalmina
Tuesday, 30 April 2024
Last Updated 2024-04-30T16:17:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


ACEH TIMUR
  |  Dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) laksanakan rapat paripurna penyampaian rekomendasi Anggota DPRK Aceh Timur terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Timur tahun anggaran 2023, bertempat di ruang sidang A, Selasa (30/4/2024) siang.

Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, hadir langsung Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin Msi serta turut hadir Sekwan Zubir, MM serta dihadiri oleh Ketua dan anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur.

Hadir juga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.

Fattah Fikri, Ketua DPRK Aceh Timur selaku pimpinan rapat mengatakan berdasarkan keputusan nomor 07 Tahun 2024 berikut rekomendasi dewan perwakilan rakyat terhadap laporan LKPJ Bupati Aceh Timur tahun 2023;

1. Kami mengharapkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu untuk meningkatkan pelayanan publik dan melakukan pengawasan kinerja anggotannya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, karena hal ini akan berdampak langsung terhadap tingkat kepuasan pada masyarakat.

2. Kami harap kepala BKPSDM Aceh Timur untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara agar dapat bersaing pada masa digital saat ini. Adapun hal yang kami garis bawahi adalah mengenai tambahan penghasilan Pegawai (TPP) Aceh Timur agar dibayarkan tepat waktu untuk menunjang kesejahteraan pegawai dan motivasi agar lebih giat bekerja, kami rasa persoalan ini akan berdampak terhadap kinerja ASN di lingkungan Kabupaten Aceh Timur dan dapat mempengaruhi baiknya pelayanan publik yang selama ini kita harapkan.

3. Kami Harapkan kepada semus Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur selaku Mitra Kerja Komisi untuk dapat berkoordinasi dengan Anggota Komisi terkait Program dan Kegiatan yang dilakukan agar bisa terealisasi dengan baik dan tepat sasaran.

4. Kami menyarankan Kepala Dinas Ketahanan pangan dan penyuluh agar dapat mengawasi kinerja pelaksana penyuluh di Kecamatan-kecamatan agar kinerja penyuluh di setiap Kecamatan harus dapat ditingkatkan secara Transparan, Bijaksana, dan Kolaboratif.

5. Kami mengharapkan kepada Pj Bupati Aceh Timur untuk melaksanakan evaluasi kinerja (BUMD) Aceh Timur terkait tidak disetorkannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Kabupaten.

6. Diharapkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk melakukan penataan aset-aset Aceh Timur Baik yang bergerak atau tidak bergerak untuk dilakukan pencatatan aset sehingga tidak timbul permasalahan hukum di kemudian hari.

7. Kami mengharapkan kepada Mitra kerja agar bersikap profesional dalam menjalankan tugas, terutama kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Selaku Mitra Komisi III.

8. Kami harapkan kepada pemerintah Aceh Timur supaya menambah transportasi angkutan sampah mengingat yang sudah ada tidak memadai dan juga terhadap penerangan lampu jalan, pusat pemerintahan dan kecamatan supaya diperbaharui mengingat gelapnya kawasan yang dimaksud.

9. Untuk RSUD Zubir Mahmud, RSU Sultan Abdul Azizayah maupun puskesmas agar terus meningkatan pelayanannya terhadap masyarakat.

10. Kepala dinas komunikasi dan informatika kami harapkan supaya tetap menjalin koordinasi dengan komisi IV karena kami masih mitra berdasarkan aturan yang berlaku.

11. Untuk dinas kesehatan program ODF (open defecation free), kami mengingatkan kembali bahwa program tersebut adalah program nasional yang harus diselesaikan pada tahun 2024, program ini bukan hanya dinas kesehatan tetapi lintas sektor dan kami harapkan pemerintah Aceh Timur lebih fokus pada program tersebut.

12. Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak menjadi Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Unit-unit sekolah maupun kegiatan pengadaan Barang dan Jasa dalam Sistem Swakelola meski Regulasi Sistem Swakelola memberikan Alternative, untuk itu tentu ini menjadi suatu kesan yang negative yang menjadi perhatian kita semua, jangan sampai muncul isu-isu di masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjalankan Pemerintahan dengan pola "Buka Kios dalam Toko khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan." Tegas Fatal Fikri.**

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl