Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Pil Extasi

Muksalmina
Thursday, 7 March 2024
Last Updated 2024-03-07T07:03:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Photo: pemusnahan barang bukti Narkotika 

ACEH TIMUR | Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap/ Inkracht. pemusnahan dilakukan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (07/03/2024).

Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 270 KUHAP Yangmana pelaksanaannya merupakan kewenangan Kejaksaan dibidang Tindak Pidana Umum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Kepala kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, SH, MH, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana,yangmana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan.

"Tujuan pemusnahan Barang Bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum."katanya

Lukman menambahkan, adapun Barang Bukti tersebut diperoleh dari 107 perkara sejak periode Juni 2023 s/d Maret 2024 yaitu Perkara Narkotika sebanyak 87 perkara dengan rincian:

1. Narkotika jenis sabu sebanyak 1.005,77 gram. 2. Narkotika jenis ganja sebanyak 2 547,87 gram

3. Narkotika jenis Extasi sebanyak 1.070 Butir

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air dan cairan pelarut dari bahan kimia lalu dibuang ke selokan

Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 7 (tujuh) perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan dan Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam.

Sedangkan dari perkara tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEG)

Berikutnya, legal Migas dan Qanun, sebanyak 13 (tiga belas) perkara yang terdiri dari kejahatan Seperti pelecehan, pengedaran kosmetik

Barang bukti berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu, sedangkan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan gerinda / mesin permotong besi kemudian memasukkan seluruh barang bukti lainnya berupa pakaian, botol plastic, dil kedalam drum yang telah disediakan kemudian dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi." Imbuhnya.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl