Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Tiga Pelangar Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2004 di Cambuk 100 Kali di Aceh Timur

Redaksi
Friday, 17 March 2023
Last Updated 2023-03-17T09:16:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Keterangan Foto, Saat Pelaksanaan Cambuk

Aceh Timur |
| Septedy Endra Wijaya, SH, MH Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur melaksanakan hukum cambuk terhadap 3 terpidana uqubat cambuk 100 kali, di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kamis (16/03/2023).


Dalam pelaksanaan tersebut turut dihadiri oleh MPU Kabupaten Aceh Timur, Mahkamah Syar’iyah Idi,  Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Kalapas Idi, dan Kapolres Aceh Timur, yang diwakili oleh Kasat Sabhara. 


Turut di persiapkan tim medis dari Rumah Sakit Zubir Mahmud, disertai 2 unit mobil Ambulance yang stamby dilokasi pelaksanaan hukuman yang terbuka untuk masyarakat umum," terang Septedy Endra Wijaya


Kasi Pidum Kejaksaan Negeri menjelaskan ketiga terpidana divonis 100 kali cambuk. Ketiganya secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jinayat atau jarimah zina dengan anak dibawah umur. 


Masing - masing terpidana mendapatkan uqubat cambuk 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir delapan bulan penjara terhadap S.


"Sedangkan atas nama A  Pidana Uqubat Ta’zir 42 bulan penjara dan Wahyuddin bin Abdul Rahman uqubat ta’zir enam puluh bulan penjara," ujarnya


Septedy Endra Wijaya juga berharap dengan adanya hukum cambuk ini para pelaku tindak pidana perzinaan terhadap anak bisa mendapatkan efek jera dan tidak menggulanginya lagi 


Semoga kedepan di Aceh Timur tidak ada lagi pelaku tindakan perzinaan terhadap anak. harap Kasi Pidum Kejasaan Negeri Aceh Timur.


"Karena selama saya bertugas di Aceh Timur saya lihat sudah mulai naik lagi tindak pidana perzinaan dan sejauh ini sudah banyak kasus tersebut mulai meningkat kejahatan jarimah zina dengan anak jika dipersentasekan sekitar 20 persen," tutup Septedy Endra Wijaya, SH, MH.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl