ACEH TIMUR || Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri melantik Zubir Amanaf sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Timur, Kamis (29/12/2022), di ruang sidang utama sekretariat DPRK setempat.
Zubir dilantik menggantikan posisi Marzuki Ajad dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV oleh Partai Aceh, untuk sisa periode 2019-2024.
Katua DPRK Aceh Timur mengatakan "Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRK Aceh Timur dan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Aceh Tahun 2022 tentang peresmian dan pemberhentian Anggota DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad.
Usai dilantik maka anggota DPRK kembali genap 40 orang, mudahan-mudahan usai menerima sumpah jabatan yang bersangkutan komitmen dalam menyerap aspirasi masyarakat demo kemajuan daerah, "cetus Fatah Fikri.


