BANDA ACEH || Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dibebaskan dari penjara Sukamiskin, Bandung, Selasa (25/10).
Irwandi dikabarkan bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM.
Kabar bebas Irwandi Yusuf tersebut disambut gembira oleh isterinya Steffy Burase di Instagramstory miliknya.
Catatan AJNN, Irwandi Yusuf ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa 3 Juli 2018 lalu terkait dugaan korupsi.
Selain Irwandi, waktu itu tim KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Informasi yang dihimpun AJNN waktu itu, penangkapan terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan di lokasi terpisah. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap di pendopo gubernur di Banda Aceh, sementara Bupati Bener Meriah Ahmadi ditangkap di Bener Meriah.
Sumber : AJNN


