Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Dua Orang Penjual Chip, Terancam 12 Kali Cambukan

Theacehtimurpost
Saturday, 16 April 2022
Last Updated 2022-04-15T18:41:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


IDI | Dua orang ini tergolong nekat, bukannya mencari berkah dan menambah pahala selama bulan suci Ramadan, malah menyibukkan diri dengan transaksi judi daring atau jual beli chip (koin emas) pada permainan Higgs Domino Island. Alhasil keduanya ditangkap Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur di lokasi yang berbeda.


Dua orang tersebut diantaranya; KH, (33 tahun), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk ditangkap oleh petugas pada Kamis, (07/04/2022) dini hari di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya. Satu pelaku lagi berinisial FR, (28 tahun), warga Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang ditangkap oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur pada Rabu, (13/04/2022) malam saat ia sedang transaksi chip game online higgs domino di sebuah counter HP di Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak.


Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, (15/04/2022) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula informasi yang diperoleh dari warga yang resah dengan maraknya penjualan chip judi online.


Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya telah menyita barang bukti dari pelaku KH berupa; satu unit handphone, dua akun ID dan uang tunai senilai Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasilpenjualan chip high domino island. Sedangkan dari pelaku FR barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit handphone berikut satu akun ID  serta uang tunai senilai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan chip high domino island.


“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” sebut Kasat Reskrim.


Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi sedang dalam bulan Ramadhan, lebih baik memfokuskan diri untuk beribadah. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl