ACEH TIMUR | Setelah Menteri Agama (Menag) Yaqut Choli Qoumas kembali membuat gaduh lewat pernyataan kontroversialnya. Kali ini Yaqut membandingkan suara Azan di Masjid dan Mushalla dengan gonggongang anjing, hewan yang paling diharamkan dalam Islam.
Yaqut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak atas pernyataannya tersebut, termasuk dari seluruh Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK).
Setelah berdiskusi panjang lebar dengan DPRK Aceh Timur, Kepala Kementrian Agama Aceh Timur H.Salman "Menyatakan Sepakat untuk tidak meneruskan kepada masyarakat Surat Edaran (SE) Mentri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. untuk sementara ini kami belum menyampaikan kepada masyarakat takut menjadi salah tafsir,jadi untuk sementara kita diamkan dulu.
Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri melalui Tgk Ihsani sekretaris komisi E dari fraksi partai Aceh (PA) kepada awak media dalam konferensi pers pada Selasa (1/3/2022), Menolak surat Edaran Menteri Agama RI karna itu bentuk syiar Islam dan masyarakat Aceh Timur tidak ada yang merasa tergangu dengan Pengeras Suara baik di Masjid dan Meunasah(Mushalla).
Sepertinya tidak perluh diterapkan Karna masyarakat Aceh Timur masih sangat kental dengan kearifan lokanya, Yaqut sebagai pejabat publik tidak pantas mengeluarkan statmen yang menyinggung perasaan umat beragama.
Politisi muda Partai Aceh (PA) ini menegaskan bahwa azan merupakan panggilan hikmah yang bernafas kemerdekaan dan simbol ketaatan umat kepada Allah.
Yang lebih menyakitkan umat muslim ketika Menag Yaqut membandingkan sautan suara azan dengan gonggongan anjing, meskipun perbandingan itu hanya sebagai tamsilan.
Tgk Ihsani juga mengatakan bahwa Menteri Agama Yaqut
Segera membuat mengklarifikasi atas pernyataan tersebut serta meminta maaf kepada semua umat Islam apa lagi bulan depan sudah memasuki bulan Ramadhan penuh dengan keberkahan.

