Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Di Anggap Tidak Memenuhi Syarat, Camat Idi Tunong Tetap Lantik Keuchik Seuneubok Dalam

Theacehtimurpost
Saturday, 5 February 2022
Last Updated 2022-02-05T10:33:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Idi Tunong | Camat Idi Tunong Baihaqi S.Ag melantik calon Keuchik Desa Seuneubok Dalam sebagai Keuchik definitif. Padahal pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Senin tanggal 6/12/2021 lalu di Gampong Seuneubok Dalam Kecamatan Idi Tunong Aceh Timur dianggap tidak memenuhi syarat formil dan cacat hukum, Jum’at 4/2/2022.

Pemilihan Kepala Desa/Keuchik Gampong Seuneubok Dalam Senin tanggal 6/12/2021 diikuti oleh dua calon, namun pemilihan tersebut menuai protes dari salah satu calon, karena dalam pemilihan tersebut Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang tidak membentuk/Meng-SK kan unsur aparat Gampong yang bertindak sebagai Perwakilan Panitia Pencatat Pemilih (P2P). Selain itu juga tidak membentuk dan meng-Sk kan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana perintah Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.


“Saya telah melaporkan secara tertulis kepada camat dan imum mukim selaku pengawas dalam pilchiksung sebagaimana tersebut dalam qanun,” ujar Faisal seorang calon dalam pemilihan tersebut.

Faisal juga menjelaskan pasca laporan pelanggaran yang ia laporkan, pada tanggal 21 Desember 2021 melalui Surat keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 148.1/42/141/DPMG/G/PJ/2021 tentang pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Pejabat (Pj) Keuchik Desa Seuneubok Dalam. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa salah satu tugas pejabat (Pj) Keuchik paling lama 1 tahun, dan dalam jangka waktu 6 bulan harus mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Keuchik.


“Bila kita baca dalam SK ini, pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Senin tanggal 6/12/2021 yang lalu sudah batal, sehingga Pak Bupati memerintahkan Pejabat dalam hal ini Pak Ridwan, SH untuk mempersiapkan pemilihan kembali di Gampong kami,” jelas Faisal heran.


Selain itu Faisal juga mengungkapkan pertengahan Januari 2022 ia sempat melihat dan membaca surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur surat Nomor 140/43/2022 bertanggal 17 Januari 2022 tersebut adalah balasan terhadap surat camat Idi Tunong perihal tidak dibentuknya P2P dan KPPS oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dalam pemilihan Keuchik (Pilchiksung) Senin tanggal 6/12/2021 di Gampong Seuneubok Dalam. 


Dan dalam surat tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur mengambil kesimpulan bahwa pemilihan Keuchik tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh sehingga pemilihan Keuchik tersebut batal demi hukum.

“Tapi hari ini Camat melantik Keuchik, yang perlu dipertanyakan hasil pemilihan mana yang camat lantik, ini yang unik bin aneh,” ketusnya.

Faisal mengharapkan pihak kabupaten Aceh Timur agar melihat dan mengkaji kembali terkait hal ini.


Media ini meminta klarifikasi kepada Baihaqi, S.Ag terkait hal tersebut melalui jaringan seluler.

“Sesuai dengan aturan, Kita tetap melakukan pelantikan Keuchik terpilih Gampong Seuneubok Dalam, jika ada pihak yang merasa keberatan, bisa menempuh jalur hukum,” Jawab Camat singkat.


Sumber : Newshunter.id

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl