Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


APDESI Aceh Timur Minta Perbub Aceh Timur No 75 Tahun 2019 Dicabut

Theacehtimurpost
Friday, 5 November 2021
Last Updated 2021-11-05T12:16:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Aceh Timur
- Ketua II DPC APDESI Aceh Timur AZHAR AB Yang Juga Ketua Forum Keuchik Madat Mempertanyakan dasar hukum Pemda Aceh yg Timur mengurangi Pagu ADD Tahun 2021 Sehingga gaji Keuchik Dan Perangkat Gampong Tidak Cukup Untuk Dibayar 12 Bulan/ Satu Tahun Melainkan Hanya Cukup Untuk Membayar 9 Bulan,10 Bulan Dan Ada Yang Sebelas Bulan, Dari Mana Dasar Hukum Atas Semua Ini.



Hal tersebut disampaikan oleh ketua II APDESI Aceh Timur AZHAR AB yang ditemui awak media ini setelah selesai beraudiensi dengan DPRK Aceh Timur.


Kami menolak pemotongan Pengurangan Gaji Untuk Keuchik Dan Perangkat, karena itu semua tidak ada dasar hukumnya, kami menuntut gaji Perangkat Gampong dibayar penuh selama satu tahun, karena itu ada dasar hukumnya.


Dalam Pasal 4 dan 6 Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 75 tahun 2019 Tentang Penghasilan Keuchik, sekretaris desa dan perangkat Gampong disebutkan, "

a. Keuchik sebesar Rp.2.426.640,00 (dua juta empat ratus 

dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah);

b. Sekretaris Desa Non PNS sebesar Rp.2.224.420,00- (dua 

juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua 

puluh rupiah);

c. Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebesar Rp.2.022.200,00 

(dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah); dan

d. Kepala Dusun sebesar Rp.2.022.200,00 (dua juta dua 

puluh dua ribu dua ratus rupiah). Kata Geuchik AZHAR


Dalam poin E juga disebutkan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d, 

untuk membiayai total insentif Kepala Urusan, Kepala 

Seksi dan Kepala Dusun selama 1 (satu) tahun, bukan 9 bulan,10 Bulan Atau 11 bulan, Jelas Geuchik AZHAR.


Kalau pun DAU Berkurang Pemda Tidak Boleh Seenak Nya Mengurangi Siltap Keuchik Dan Perangkat Karena Telah Di PP Dan Perbub Serta Surat Keputusan Bahwa Gaji Dibayar Menggunakan ADD Bukan DAU.


Berdasarkan hal tersebut maka Ketua II APDESI Aceh timur meminta kepada Bupati untuk Segera mencabut atau membatalkan perbup tersebut, pemkab Aceh timur jangan hanya mampu membuat tulisan, tapi tidak mampu merealisasikannya." Cetusnya.(Teuku Nasir)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl