Aceh Timur | Kepolisian Resor Aceh Timur, menggelar konferensi pers di halaman kantor
Satreskrim pengungkapan sejumlah kasus tindak kriminal yang ditangani dalam dua
bulan terakhir, Selasa, (21/09/2021) sore.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. mengatakan,
kegiatan ini sebagai bentuk informasi kepada masyarakat terkait keberhasilan
Polres Aceh Timur dalam mengungkap kasus kasus tersebut.
“Kasus tindak kriminalitas ini terjadi pada dua bulan terakhir di wilayah hukum
Polres Aceh Timur. Berkat keberhasilan tim kita, beberapa pelaku tindak pidana
kriminal berhasil diungkap,” ujar Kapolres. Selanjutnya Kapolres menyebutkan
kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh satuan reserse dan kriminal
diantaranya; Jarimah Maisyir (judi online), pelecehan seksual, pemerkosaan dan
kasus penculikan.
Mengawali sambutanya, Kapolres menyebutkan, menindaklanjuti keresahan dan
keprihatinan ulama di Aceh Timur dan Aceh pada umumnya tentang maraknya judi
online, Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur pada Selanjutnya, pada
Kamis, (16/09/2021), anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil
mengamankan ZF (35) warga Desa Tanjong Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk. Dari
tangan ZF petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone
merk Vivo y 15 warna merah yang merupakan milik pelaku yang berisi Akun resmi
chip higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual dan
telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171,5 B yang masih disimpan pada
1 Akun id higgs domino tersebut.
Atas perbuatanya, ZF melanggar pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12
kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12
bulan.

